KAMI BERSAMA SUKATANI!

Fajriansyah 21 Februari 2025

Setelah 100 hari era Prabowo dan sehari setelah aksi Indonesia gelap karya seni kritik dari Sukatani sekarang dicap sebagai bentuk hama bagi pemerintah. Mereka mencoba membungkan secara terang-terangan seperti halnya pada era orde baru.

Baru-baru ini kita digemparkan dengan berita soal band asal Purbalingga yaitu Sukatani. lagu yang menjadi kritik terhadap instansi kepolisian itu berjudul “Bayar Bayar Bayar” menjadi bahan gorengan belakangan ini.

Pada 20 Februari 2025 pertama kalinya Muhammad Syifa Al Lutfy atau biasa dipanggil Cipoy dan Novi Citra Indriyati menunjukkan wajah tanpa menggunakan topeng. dalam vidio tersebut meminta maaf atas lirik lagu “Bayar Bayar Bayar” yang telah dianggap menyudutkan instansi kepolisian.

Namun sayang seribu sayang lagU Sukatani yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang menjadi alat kritik ini telah menjadi bomerang terhadap band asal Purbalingga tersebut. Entah itu faktor intimidasi atau faktor yang lainnya. Toh kita berbicara soal karya memang bagi saya tidak ada batasan hukum! banyak artis musik yang mengusung karya soal sistem kepolisian yang busuk sebagai alat edukasi bahwasannya kepolisian harus berbenah dari ulah oknumnya.

banyak persoalan yang akan saya tanyakan, apa urgensi kepolisian perihal lagu tersebut? apa yang harus dilakukan kepolisan ketika timbul kritik tersebut? bukannya untuk membangun citranya kemasyarakat secara nyata malah membungkam karya seni musik tersebut.

Ini sebagai PR besar terhadap kepolisian. Bukan membungkam karya seni, tapi harus menerima kritik sebagai membangun tupoksi kerjanya. Ingat mereka dibayar masyarakat bukan berarti mereka berlagak juragan! Rakyat lah berhak kuasa atas negri ini. Dari sini sangat jelas permainan kepolisian menerapkan langkah otoriter terhadap semua karya seni.

Pernyataan kepolisian jelas sangat salah dalam penyusunan logika. untuk siapa sebenarnya UU ITE tersebut? apakah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membungkam sebuah karya? tujuannya sebenarnya UU tersebut sebagai pengaduan penyalahgunaan identitas, pornografi dan penipuan berbasis informasi teknologi.

Bahwa karya seni musik dapat dipidana UU ITE ini menjadi koreksi terhadap pihak kepolisian beserta jajarannya. Saya harap selebih-lebihnya ruang bebas kritik ini menjadi wadah “mereka” untuk memperbaiki sistemnya.

kesimpulan dari lagu “Bayar Bayar Bayar” ini sebagai bentuk kritik pedas terhadap oknum polisi yang sampai saat ini masih melakukan praktik pungutan liar. Lirik lagu ini mengandung kata ‘bayar polisi’ yang memicu heboh di media sosial saat ini bukan rahasia umum sampai saat ini masyarakat tahu bahwa polisi tetaplah alat negara yang kopros, cuuiihh!

Setelah 100 hari era Prabowo dan sehari setelah aksi Indonesia gelap karya seni kritik sekarang dicap sebagai bentuk hama bagi pemerintah. Mereka mencoba membungkan secara terang-terangan seperti halnya pada era orde baru. Teringat band punk rock era 90-an yaitu Marjinal yang telah menjadi buruan militer karena lirik dari lagu “Siap Jendral” dan “Aparat Bangsat” yang menuai kritik tajam untuk militer atas tragedi pada saat itu.

KAMI BERSAMA SUKATANI!

BAYAR BAYAR BAYAR!

Sumber gambar: Alfin Rizal

 

Fajriansyah Rizal

Bukan penulis, hanya manusia yang suka mencorat-coret alam imajinasi di atas kertas.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait